SUSUNAN HIRARKI dan SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK
INDONESIA
Makalah SOSIOLOGI dan POLITIK
Disusun
Oleh :
Nur Raihana Zahra (25215196)
1EB05
FAKULTAS EKONOMI
“AKUNTANSI”
TAHUN AJARAN 2015-2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahirabbilalamin.
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan
nikmat iman, islam serta ihsan sehingga saya bisa menyelesaikan
makalah ini denganmudah. Shalawat dan salam tak lupa saya haturkan kepada baginda
tercinta yakni Nabi Muhammad SAW.
Makalah
ini saya susun agar pembaca dapat
memperluas ilmu tentang “Hirarki dan Sistem
Pemerintahan Republik Indonesia”, yang saya sajikan berdasarkan pengamatan
dari berbagai sumber.
Saya
juga mengucapkan terima kasih kepada dosen yang telah mengajar. Semoga makalah
ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah
ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Saya
mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Depok, 14 Maret 2016
Penyusun
2.Hirarki Fungsional , menguraikan masalah yang kompleks menjadi bagian-bagiannya sesuai hubungan essensialnya Misalnya masalah pemilihan pemimpin dapat diuraikan menjadi tujuan utama yaitu mencari pemimpin, kriteria pemimpin yang sesuai dan alternatif pemimpin-pemimpin yang memenuhi syarat. Penyusunan hirarki atau struktur keputusan dilakukan untuk menggambarkan elemen sistem atau alternatif keputusan yang teridentifikasi.
Pemerintahan: adalah proses atau cara pemerintah memegang wewenang ekonomi, politik, administrasi guna mengelola urusan-urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat
· Pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
· Pemerintahan dalam arti sempit adalahs emua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapaitujuan negara. Pemerintah dalam artiluas adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segistruktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara (Haryantodkk, 1997:2-3).
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
..................................................................................2
DAFTAR
ISI.................................................................................................3
BAB I
PENDAHULUAN.............................................................................4
1.1.
Latar Belakang ..............................................................................4
1.2.
Rumusan Masalah .........................................................................4
1.3.
Tujuan Penulisan ...........................................................................4
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………5
2.1. Pengertian Hirarki dan Sistem
Pemerintahan................................5
2.2 Komponen Pemerintah dan Pemerintahan.....................................6
2.3. Sistem Pemerintahan Indonesia.....................................................9
2.4 Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945............14
BAB III PENUTUP
.....................................................................................17
3.1.
Kesimpulan....................................................................................17
3.2.
Saran..............................................................................................17
DAFTAR PUSTAKA
..................................................................................18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Secara luas sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat,
menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga pondasi
pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga
menjadi sitem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya
masyarakat bisa ikut turun andil dalam pembangunan sistem pemerintahan
tersebut.
Secara sempit, Sistem Pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk
menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian hirarki dan sistem pemerintahan?
2. Bagaimana komponen pemerintah dan pemerintahan?
3. Bagaimana sistem pemerintahan Indonesia?
4. Bagaimana sistem
pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah
untuk menambah wawasan serta ilmu pengetahuan mahasiswa atau pembaca tentang
Hirarki dan Sistem Pemerintahan Indonesia dari sebeum amandemen hingga sesudah
amandemen.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hirarki
dan Sistem pemerintahan
Hirarki adalah alat yang paling mudah untuk memahami
masalah yang kompleks dimana masalah tersebut diuraikan ke dalam elemen-elemen
yang bersangkutan, menyusun elemen-elemen tersebut secara hirarkis dan akhirnya
melakukan penilaian atas elemen-elemen tersebut sekaligus menentukan keputusan
mana yang akan diambil. Proses penyusunan elemen-elemen secara hirarkis meliputi
pengelompokan elemen-elemen dalam komponen yang sifatnya homogen dan menyusun
komponen-komponen tersebut dalam level hirarki yang tepat.Hirarki juga
merupakan abstraksi struktur suatu sistem yang mempelajari fungsi interaksi
antara komponen dan juga dampak-dampaknya pada sistern. Abstraksi ini mempunyai
bentuk saling berkaitan, tersusun dan suatu puncak atau sasaran utama (ultimate
goal) turun ke sub-sub tujuan tersebut, lain kepelaku (aktor) yang memberi
dorongan, turun ketujuan-tujuan pelaku, kemudian kebijakan-kebijakan,
strategi-strategi tersebut. Dengan demikian hirarki adalah sistem yang
tingkatan-tingkatan (level) keputusannya berstratifikasi dengan beberapa elemen
keputusan pada setiap tingkatan keputusan. Secara umum hirarki dapat dibagi dua
jenis (Bambang Permadi, AHP Pusat Antar Universitas – Studi Ekonomi, UI Jakarta,
1992, hal.3), yaitu:
1.Hirarki Struktural, menguraikan masalah yang kompleks diuraikan menjadi bagian-bagiannya atau elemen-elemennya menurut ciri atau besaran tententu sepenti jumlah, bentuk, ukuran atau warna.
1.Hirarki Struktural, menguraikan masalah yang kompleks diuraikan menjadi bagian-bagiannya atau elemen-elemennya menurut ciri atau besaran tententu sepenti jumlah, bentuk, ukuran atau warna.
2.Hirarki Fungsional , menguraikan masalah yang kompleks menjadi bagian-bagiannya sesuai hubungan essensialnya Misalnya masalah pemilihan pemimpin dapat diuraikan menjadi tujuan utama yaitu mencari pemimpin, kriteria pemimpin yang sesuai dan alternatif pemimpin-pemimpin yang memenuhi syarat. Penyusunan hirarki atau struktur keputusan dilakukan untuk menggambarkan elemen sistem atau alternatif keputusan yang teridentifikasi.
Pemerintahan: adalah proses atau cara pemerintah memegang wewenang ekonomi, politik, administrasi guna mengelola urusan-urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat
· Pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
· Pemerintahan dalam arti sempit adalahs emua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapaitujuan negara. Pemerintah dalam artiluas adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segistruktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara (Haryantodkk, 1997:2-3).
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial
2.2 Komponen Pemerintah
dan Pemerintahan
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan hukum yg terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yg bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencakup tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dlm suatu negara menurut montesqueieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kekuasaan eksekutif yg berarti kekuasaan menjalankan UU atau kekuasaan menjalankan pemerintahan . kekuasaan yudikatif berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas UU. Dengan demikian komponen-komponen pemerintah dan pemerintahan tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
1. LEMBAGA EKSEKUTIF
Eksekutif adalah cabang pemerintahan bertanggung jawab mengiplementasikan, atau menjalankan hukum. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden, yg dlm menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden dan kabinet .
Ada beberapa tipe dari lembaga eksekutif di dunia ini yaitu sbg berikut :
1. Hereditary monarch memperoleh kedudukan sebagai kepala negara berdasarkan keturunan. Contoh, Ratu Inggris, Kaisar Jepang, Raja Belgia, Raja Saudia Arabia, negara – negara skandinavia.
2. Elected monarch kepala negara, biasanya presiden, yang dipilih oleh badan legislatif atau sebuah lembaga pemilihan (electoral college) khusus, tapi tidak mempunyai kekuasaan dalam pembuatan kebijakan. Contoh, Presiden Austria, Jerman, India, Italia, Indonesia (masa demokrasi parlementer).
3. Directly elected heads of goverment menjalankan fungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh, Presiden AS, Prancis, Finlandia, Indonesia, banyak negara Amerika Latin.
4. Swiss collegial executive ada tujuh anggota Federal Council yang dipilih disetiap empat tahun sekali oleh parlemen nasional (dua majelis). Dipimpin oleh satu orang presiden konfederasi yang dirotasi/digilir setiap tahun yang berfungsi sebagai pemimpin seremonial. Fungsi policy making tetap dijalankan oleh Federal Council secara keseluruhan. Sistem ini cenderung lebih dekat kepada sistem presidensial, (contoh) dimana tidak ada mosi yang dapat menjatuhkan mereka.
Adapun wewenang secara umum dari lembaga eksekutif adalah sebagai berikut.
1. Diplomatik mengadakan hubungan dengan negara lain, mengangkat duta besar, ikut serta dalam organisasi kerja sama regional atau internasional.
2. Administratif menjalankan UU serta peraturan – peraturan dari menyelenggarakan administrasi.
3. Militer mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan pertahanan negara, menyatakan perang.
4. Yudikatif hak prerogratif untuk memberikan grasi, amnesti, abĥolisi, dan rehabilitasi.
5. Legislatif mengajukan RUU.
2. LEMBAGA LEGISLATIF
Legislatif dikenal dengan beberapa nama yaitu, parlemen dan kongres. Dalam sistem parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menunjuk eksekutif. Dalam sistem presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.
Fungsi dan oeran legislatif adalah
1) Melakukan pembahasan, diskusi, dan pemilihan kebijakan-kebijakan.
2) Sarana untuk membuat sikap populer dan nilai yang berdampak kepada pemerintah dan politik secara umum atau dikenal dengan sosialisasi politik.
3. LEMBAGA YUDIKATIF
Lembaga Yudikatif atau sering disebut lembaga kehakiman terdiri atas hakim dan jaksa yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasa menjalankan tugas dimahkamah dan bekerja sama dengan pihak berkuasa terutamanya polisi dalam menegakkan undang-undang.
Fungsi lembaga yudikatif adalah
1) Penegakan hukum.
2) Penyelesaian perselisihan.
3) Judicial review, yaitu hak menguji apakah peraturan hukum yang lebih rendah UU sesuai atau tidak dengan UU yang bersangkutan.
a. Hak menguji formil, mekanisme atau proses penyusunan suatu peraturan.
b. Hak menguji material, untuk melihat apakah bertentangan atau tidak dengan undang-undang diatasnya.
Lembaga yudikatif merupakan lembaga yang mandiri atau independen. Kemandirian Yudikatif dimaksudkan bahwa posisi lembaga ini bebas dari intenvensi lembaga lain, baik eksekutif maupun legislatif. Hal itu bertujuan agar tercipta keadilan dan berfungsinya penegakan hukum bagi setiap warga negara.
Kekuasaan dlm suatu negara menurut montesqueieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kekuasaan eksekutif yg berarti kekuasaan menjalankan UU atau kekuasaan menjalankan pemerintahan . kekuasaan yudikatif berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas UU. Dengan demikian komponen-komponen pemerintah dan pemerintahan tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
1. LEMBAGA EKSEKUTIF
Eksekutif adalah cabang pemerintahan bertanggung jawab mengiplementasikan, atau menjalankan hukum. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden, yg dlm menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden dan kabinet .
Ada beberapa tipe dari lembaga eksekutif di dunia ini yaitu sbg berikut :
1. Hereditary monarch memperoleh kedudukan sebagai kepala negara berdasarkan keturunan. Contoh, Ratu Inggris, Kaisar Jepang, Raja Belgia, Raja Saudia Arabia, negara – negara skandinavia.
2. Elected monarch kepala negara, biasanya presiden, yang dipilih oleh badan legislatif atau sebuah lembaga pemilihan (electoral college) khusus, tapi tidak mempunyai kekuasaan dalam pembuatan kebijakan. Contoh, Presiden Austria, Jerman, India, Italia, Indonesia (masa demokrasi parlementer).
3. Directly elected heads of goverment menjalankan fungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh, Presiden AS, Prancis, Finlandia, Indonesia, banyak negara Amerika Latin.
4. Swiss collegial executive ada tujuh anggota Federal Council yang dipilih disetiap empat tahun sekali oleh parlemen nasional (dua majelis). Dipimpin oleh satu orang presiden konfederasi yang dirotasi/digilir setiap tahun yang berfungsi sebagai pemimpin seremonial. Fungsi policy making tetap dijalankan oleh Federal Council secara keseluruhan. Sistem ini cenderung lebih dekat kepada sistem presidensial, (contoh) dimana tidak ada mosi yang dapat menjatuhkan mereka.
Adapun wewenang secara umum dari lembaga eksekutif adalah sebagai berikut.
1. Diplomatik mengadakan hubungan dengan negara lain, mengangkat duta besar, ikut serta dalam organisasi kerja sama regional atau internasional.
2. Administratif menjalankan UU serta peraturan – peraturan dari menyelenggarakan administrasi.
3. Militer mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan pertahanan negara, menyatakan perang.
4. Yudikatif hak prerogratif untuk memberikan grasi, amnesti, abĥolisi, dan rehabilitasi.
5. Legislatif mengajukan RUU.
2. LEMBAGA LEGISLATIF
Legislatif dikenal dengan beberapa nama yaitu, parlemen dan kongres. Dalam sistem parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menunjuk eksekutif. Dalam sistem presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.
Fungsi dan oeran legislatif adalah
1) Melakukan pembahasan, diskusi, dan pemilihan kebijakan-kebijakan.
2) Sarana untuk membuat sikap populer dan nilai yang berdampak kepada pemerintah dan politik secara umum atau dikenal dengan sosialisasi politik.
3. LEMBAGA YUDIKATIF
Lembaga Yudikatif atau sering disebut lembaga kehakiman terdiri atas hakim dan jaksa yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasa menjalankan tugas dimahkamah dan bekerja sama dengan pihak berkuasa terutamanya polisi dalam menegakkan undang-undang.
Fungsi lembaga yudikatif adalah
1) Penegakan hukum.
2) Penyelesaian perselisihan.
3) Judicial review, yaitu hak menguji apakah peraturan hukum yang lebih rendah UU sesuai atau tidak dengan UU yang bersangkutan.
a. Hak menguji formil, mekanisme atau proses penyusunan suatu peraturan.
b. Hak menguji material, untuk melihat apakah bertentangan atau tidak dengan undang-undang diatasnya.
Lembaga yudikatif merupakan lembaga yang mandiri atau independen. Kemandirian Yudikatif dimaksudkan bahwa posisi lembaga ini bebas dari intenvensi lembaga lain, baik eksekutif maupun legislatif. Hal itu bertujuan agar tercipta keadilan dan berfungsinya penegakan hukum bagi setiap warga negara.
Contoh bagan Sistem
Pemerintahan Presidensial
2.3 Sistem Pemerintahan
Indonesia
1. Tahun 1945-1949
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
sistem pemerintahan dimana parlementer memiliki kewenangan dalam mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan. Caranya dengan mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Dalam sistem pemerintaan parlementer terdapat seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang memiliki kewenangan mengenai jalannya pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan parlementer, presiden hanya menjadi simbol kepala negara. Sedangkan perdana menteri menjadi kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari adanya dukungan cabang legislatif atau parlementer baik secara langsung atau tidak langsung, yang sering dikemukakan dalam sebuah veto keyakinan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak adanya pemisahan yang jelas antara eksekutif dan legislatif.
4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
a. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
b. Pembubaran Badan Konstitusional
c. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial
POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN
(Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Sistem Konstitusional.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Hirarki Organisasi Eksekutif Pemerintahan Pusat
a. Menteri Koordinator
Menteri koordiantor adalah Menteri Negara pembantu kinerja Presiden yang bertugas untuk mengkoordinasi, menyiapkan, penyusunan serta pelaksanaan kebijakan negara yang berada dalam kewenangannya. Kategori Menteri Koordinator adalah :
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
b. Menteri Negara Pemimpin Departemen
Menteri Negara Pemimpin Departemen adalah menteri yang sekaligus menjabat sebagai pimpinan suatu departemen misalkan Menteri BUMN yang sekaligus menjadi pimpinan BUMN. Menteri Pendidikan sekaligus menjadi pimpinan Kementerian Pendidikandan Kebudayaan. Kategori Menteri Negara Pemimpin Departemen adalah :
1. Menteri Sekretaris Negara
2. Menteri Dalam Negeri
3. Menteri Luar Negeri
4. Menteri Pertahanan
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
6. Menteri Keuangan
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
8. Menteri Perindustrian
9. Menteri Perdagangan
10. Menteri Pertanian
11. Menteri Kehutanan
12. Menteri Perhubungan
13. Menteri Kelautan dan Perikanan
14. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
15. Menteri Pekerjaan Umum
16. Menteri Kesehatan
17. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
18. Menteri Sosial
19. Menteri Agama
20. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
21. Menteri Komunikasi dan Informatika
22. Menteri Riset dan Teknologi
23. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menegah
24. Menteri Ligkungan Hidup
25. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
26. Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
27. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal
28. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
29. Menteri Badan Usaha Milik Negara
30. Menteri Perumahan Rakyat
31. Menteri Pemuda dan Olahraga
c. Menteri Negara Tidak Memimpin Departemen
Menteri Negara tidak Memimpin Departemen artinya, para menteri tidak membawahi suatu departemen dalam pemerintahan. Seperti :
1. Kepala Badan Intelijen Negara
2. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
d. Pejabat Setingkat Menteri
Pejabat Setingkat Menteri adalah Pejabat negara yang bukan menteri tapi kedudukannya setingkat menteri. Seperti :
1. Jaksa Agung
2. Panglima Tentara Nasional Indonesia
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
2.4 Sistem Pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945
1.Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
a. Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
b. Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
2. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen.
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget(anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Sistem Pemerintahan Negara Lain.
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2. Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
BAB III
PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan
Dari seluruh pembahasan Makalah ini, kami dapat simpulkan bahwa Sistem pemerintahan Negara Indonesia menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, lebaga-lembaga negara berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis.
Sistem pemerintahan negara Indonesia berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
3.2 Saran
Sudah saatnya, kita bersama-sama bergerak untuk mencapai angan demokrasi yang telah dicita-citakan oleh para pemimpin-pemimpin dan tokoh-tokoh Indonesia. Unsur-unsur demokrasi yangkadang menjadi akar permasalahan harus bisa diselesaikan dan diperbaiki, karena konsep demokrasi bukan hak paten yang tidak bisa dirubah. Ia harus bersifat dinamis dan bisa mengikuti kultur sosial- politik-budaya Negara yang menggunakannya sebagai asas Negara. Usaha perubahan tersebutsebenarnya telah sering dilakukan dan sayangnya malah menjadi ancaman bukan kenyamanan.Rakyat perlu diperkuat kembali bahwa mereka bukan alat kekuasaan yang dengan mudah diatur kesana ke mari. Elit penguasa dan rakyat harus bisa bekerja sama selama tujuan demokrasi menjadi patokan utama bernegara yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment