1. Jelaskan
faktor-faktor yang menjadi pertimbangan untuk memilih bentuk badan usaha yang
akan didirikan !
1)
Jenis
usaha yang dijalankan
Hal
pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan
usaha yang dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri, dsb. Orang yang
ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan
modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2)
Batas
wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika
menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan
keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha
sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan
tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau
Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut
menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan
Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
3)
Kapasitas
keuangan dan kemudahan pendirian
Umumnya
para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang
prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika
budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan
yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari
badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
4)
Kemudahan
memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan
keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha,
diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga,
untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan
atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik
dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5)
Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan
resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam
bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan
sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6)
Perkembangan
usaha
Pengusaha haruslah
visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan
pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis,
maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh
karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang
tepat.
7)
Pihak-pihak yang terlibat dalam badan usaha
Agar usaha dapat
terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang
dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada
bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Seperti manajemen
SDM, manajemen keuangan, manajemen produksi, manajemen pemasaran.
8)
Kewajiban
dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara
yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti
ijin industri, NPWP, akta notaris, pajak dan ijin domisili.
2.
Jelaskan pendapat saudara mengapa bentuk
usaha koperasi lebih cocok untuk rakyat Indonesia !
Karena landasan negara Indonesia adalah gotong
royong.
Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas,
dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil
mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam
menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan
menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi
seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan
menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana
produksi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam
suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak
saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan
kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan
koperasi.
3.
Jelaskan
pendapat saudara mengapa gerakan koperasi walau sudah dibantu pemerintah akan
tetapi perkembangannya selalu lambat !
Koperasi merupakan badan usaha
bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti
efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan
koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia.
Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan
berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Koperasi
bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan di
tempat atau justru malah mengalami kemunduran.
Pasang-surut Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan
surut. Saat ini pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi sulit berkembang?”
Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah
habis. Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan
dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT),
pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program
KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial
dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk
memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada
institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan
Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini
untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan
stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.
1. Kurangnya Partisipasi Anggota
Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja
tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan
partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi
sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus
kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para
pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri
mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal
menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta
kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti
stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota
dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi
seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
2. Sosialisasi Koperasi
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini
disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota
hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa,
baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi
dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem
kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga
berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi
kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan
seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus,
karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri
terhadap pengurus.
3. Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik
dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan
memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang
usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun
pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di
koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang
rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil.
Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu
dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun
finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya
yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
4. Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan
kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena
kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu
tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari
masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya
dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya
permodalan.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan
Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan
yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen dan modal usaha. Hal itu
dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit
Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung di Palu. Untuk
mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag
selaku leading sector terus berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan
pelatihan serta pemberian modal usaha.
5. Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang
bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi
berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan
kaidah sebagimana usaha lainnya.
Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu
didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian
koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih
dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam
masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan
kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya.
Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil
dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan
dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam
wirausaha.
6. Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas
(bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di
indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan
pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri,
koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu
memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri,
sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia,
pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu
ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari
koperasi.
7. “Pemanjaan Koperasi”
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi
alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu
pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan
tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi
bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya
menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah
bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena
terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan
dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang
tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih
profesional, mandiri dan mampu bersaing.
8. Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat
diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan
dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara
leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat
membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang
diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan
yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa
KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan
pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh
tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit
keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah,
tanpa syarat yang sangat sulit.
Sebenarnya, secara umum permasalahan yang dihadapi koperasi dapat di kelompokan
terhadap 2 masalah. Yaitu :
A. Permasalahan Internal
- Kebanyakan pengurus koperasi
telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
- Pengurus koperasi juga tokoh
dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa
fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang
menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
- Bahwa ketidakpercayaan anggota
koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
- Oleh karena terbatasnya dana
maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal
teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relatif
tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
- Administrasi kegiatan-kegiatan
belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk
pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis
kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
- Kebanyakan anggota kurang
solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang
kepada koperasi;
- Dengan modal usaha yang relatif
kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar
volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi
usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak
tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
B. Permasalahan Eksternal
- Bertambahnya persaingan dari
badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang
ditangani oleh koperasi;
- Karena dicabutnya
fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan
usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu
disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga
terpaksa mencari sendiri.
- Tanggapan masyarakat sendiri
terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya
pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan
pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
- Tingkat harga yang selalu
berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat
dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Persoalan-persoalan
yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relatif lebih akut, kronis, lebih berat
oleh karena beberapa sebab :
- Kenyataan bahwa pengurus atau
anggota koperasi sudah terbiasa dengan sistem penjatahan sehingga mereka
dahulu hanya tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia, pemasaran sudah
ada salurannya, juga karena sifat pasar “sellers market” berhubungan
dengan pemerintah dalam melaksanakan politik. Sekarang sistem ekonomi
terbuka dengan cirri khas : “persaingan”. Kiranya diperlukan penyesuaian
diri dan ini memakan waktu cukup lama.
- Para anggota dan pengurus
mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk
memperkembangkan diri menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi.
- Oleh karena pemikiran yang
sempit timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi
order/ tugas-tugas karena kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang
cenderung untuk memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu.
- Pentingnya rasa kesetiaan
(loyalitas) anggota; tetapi karena anggota berusaha secara individual (tak
percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak
ada pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada tujuan yang harmonis
antara anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan yang
dihadapi koperasi dapat menghambat perkembangan koperasi.