Tuesday, January 8, 2019

Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )


Pertanyaan dan Jawaban Kelompok 8

1. Apakah boleh atau bisa memecat atau PHK secara sepihak tanpa ada peringatan terlebih dahulu ?
Jawaban          : Pemerintah, pengusaha, pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK. Jika upaya telah dilakukan akan tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka wajib dirundingkan oleh pengusaha dan pekerja, jika dalam perusahaan tersebut sudah ada serikat pekerja inilah yang melakukan perundingan, jika perundingan itu tidak menghasilkan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat memutuskan kerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

2. Kapan uang pesangon itu dibayar dan kapan uang pesangon itu tidak dibayar ?
Jawaban          : Uang pesangon harus dibayar jika, pegawai yang sering mangkir dari tugas, pegawai yang ditahan negara, buruh yang dihukum oleh hakim, dan pegawai yang meninggal dunia. Uang pesangon yang tidak harus dibayar jika, pegawai tidak tidak cakap dalam masa percobaan dan telah berakhir masa hubungan kerja.

3. Apakah diizinkan melakukan phk oleh perusahaan bagi pekerja yg sedang sakit atau proses
penyembuhan sedangkan usia pekerja tersebut sudah mencapai usia 55thn ?
Jawaban          : Perusahaan dilarang melakukan PHK terhadap karyawan yang sakit selama tidak melampaui waktu 12 bulan secara terus-menerus. Namun, jika telah melampaui waktu 12 bulan, maka dapat di PHK, kecuali disepakati oleh para pihak lain.

4. Dengan adanya PHK meningkatkan pengangguran, bagaimana cara perusahaan untuk mengurangi PHK yang ada?
Jawaban          : Caranya adalah dengan mengurangi upah dan fasilitas pekerja level atas seperti pekerja di level manajer dan direktur. Cara lain, efisiensi dan penghematan biaya produksi, mengurangi shift kerja, membatasi atau menghapus lembur, dan mengurangi jam kerja.

5. Salah satu penyebab phk karena perusahaan tidak mampu membayar gaji, apakah yang di phk dapet pesangon atau yang lainnya?
Jawaban          : Jika sebuah perusahaan pailit, maka upah pekerja didahulukan pembayarannya dari segala jenis tagihan dan kreditur-kreditur lainnya, termasuk dari kreditur separatis dan tagihan pajak negara.

6. Jika terjadi perselisihan antara pihak perusahaan dan karyawan yang di phk. Tindakan apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut?
Jawaban     : Dapat diselesaikan dengan perundingan, yaitu perundingan bipartit yang berarti perundingan anatar pihak perusahaan dan pihak pekerja dan perundingan tripartit yang berarti perundingan antara pihak perusahaan, pekerja, dan pihak ketiga. Jika tetap tidak mencapai kesepakatan maka ditempuh ke Pengadilan Hubungan Internasional

7.  Bagaimana pengaruh kepemimpinan terhadap tingkat pemberhentian ?
Jawaban : Karyawan yang berhenti membawa kerugian bagi perusahaan karena akan membawa biaya penarikan, seleksi, pengembangan dan proses produksi berhenti.

Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )

Pertanyaan dan Jawaban Kelompok 8 1. Apakah boleh atau bisa memecat atau PHK secara sepihak tanpa ada peringatan terlebih dahulu ? J...