Pertanyaan dan Jawaban Kelompok 8
1. Apakah boleh atau bisa memecat atau PHK
secara sepihak tanpa ada peringatan terlebih dahulu ?
Jawaban : Pemerintah, pengusaha, pekerja
dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK. Jika upaya
telah dilakukan akan tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka wajib dirundingkan
oleh pengusaha dan pekerja, jika dalam perusahaan tersebut sudah ada serikat
pekerja inilah yang melakukan perundingan, jika perundingan itu tidak
menghasilkan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat memutuskan kerja setelah
memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.
2. Kapan uang pesangon itu dibayar dan
kapan uang pesangon itu tidak dibayar ?
Jawaban : Uang pesangon harus dibayar jika,
pegawai yang sering mangkir dari tugas, pegawai yang ditahan negara, buruh yang
dihukum oleh hakim, dan pegawai yang meninggal dunia. Uang pesangon yang tidak
harus dibayar jika, pegawai tidak tidak cakap dalam masa percobaan dan telah
berakhir masa hubungan kerja.
3. Apakah diizinkan melakukan phk oleh
perusahaan bagi pekerja yg sedang sakit atau proses
penyembuhan sedangkan usia
pekerja tersebut sudah mencapai usia 55thn ?
Jawaban : Perusahaan dilarang melakukan PHK
terhadap karyawan yang sakit selama tidak melampaui waktu 12 bulan secara
terus-menerus. Namun, jika telah melampaui waktu 12 bulan, maka dapat di PHK,
kecuali disepakati oleh para pihak lain.
4. Dengan adanya PHK meningkatkan
pengangguran, bagaimana cara perusahaan untuk mengurangi PHK yang ada?
Jawaban : Caranya adalah dengan mengurangi
upah dan fasilitas pekerja level atas seperti pekerja di level manajer dan
direktur. Cara lain, efisiensi dan penghematan biaya produksi, mengurangi shift
kerja, membatasi atau menghapus lembur, dan mengurangi jam kerja.
5. Salah satu penyebab phk karena
perusahaan tidak mampu membayar gaji, apakah yang di phk dapet pesangon atau
yang lainnya?
Jawaban : Jika sebuah perusahaan pailit, maka
upah pekerja didahulukan pembayarannya dari segala jenis tagihan dan
kreditur-kreditur lainnya, termasuk dari kreditur separatis dan tagihan pajak
negara.
6. Jika terjadi
perselisihan antara pihak perusahaan dan karyawan yang di phk. Tindakan apa
yang harus dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut?
Jawaban :
Dapat diselesaikan dengan perundingan, yaitu perundingan bipartit yang berarti
perundingan anatar pihak perusahaan dan pihak pekerja dan perundingan tripartit
yang berarti perundingan antara pihak perusahaan, pekerja, dan pihak ketiga.
Jika tetap tidak mencapai kesepakatan maka ditempuh ke Pengadilan Hubungan
Internasional
7. Bagaimana
pengaruh kepemimpinan terhadap tingkat pemberhentian ?
Jawaban :
Karyawan yang berhenti membawa kerugian bagi perusahaan karena akan membawa
biaya penarikan, seleksi, pengembangan dan proses produksi berhenti.