Friday, March 17, 2017

Aspek Hukum dalam Ekonomi

Kasus :


                     Luluh, Google Akhirnya Bayar Pajak Bulan Ini

JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak (DJP) memastikan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Google yang ada di Indonesia akan membayar pajaknya bulan Maret 2017 ini. Setelah sebelumnya perusahaan layanan internet tersebut tidak menglaporkan semua pengasilannya selama beroperasi di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, pihak Google memberitahukan akan membayar pajaknya langsung di bulan Maret.
"Langsung pembayaran (Maret), insya Allah kita doa sama-sama
kalau enggak April," ungkapnya di Gedung Mari'e Muhammad DJP, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Menurutnya, pihak Google Indonesia sudah mempunyai kesepakatan dengan pihak DJP untuk membayar pajak sebelum program tax amnesty periode III berakhir. Karena Google dinilai memang sudah seharusnya membayarkan pajak penghasilannya.
"Pihak Google sebenarnya sudah menyepakati pasti bayar pajak. Dia malu lah kalau enggak bayar pajak, satu lembaga yang besar, satu entitas perusahaan internasional yang besar mereka malu kalau enggak bayar pajak," tukasnya

Komentar : Menurut saya memang sudah seharusnya Google membayar pajak penghasilannya, karena pihak Google sudah bersepakat dan berjanji untuk melakukan pembayaran pajak. Apabila pihak Google melanggar janji dalam hal pembayaran pajak, maka akan menjadi sebuah kasus. Pada dasarnya juga pihak Google telah menunggak pembayaran pajak selama 5 tahun. Mereka tetap meraup keuntungan besar tetapi hanya membayar kurang dari 0,1 persen dari total pendapatan nilai yang menjadi kewajiban Google. Google Asia Pasifik menolak diaudit sehingga memicu kantor pajak Indonesia meningkatkannya menjadi kasus kriminal. Hal seperti itulah yang membuat Google terus dikejar untuk melunasi kewajibannya tersebut. Google Indonesia menganggap mereka belum menjadi Badan Usaha Tetap, dengan kata lain Google Indonesia belum menjadi wajib pajak.




Sumber : http://economy.okezone.com/read/2017/03/17/20/1645898/luluh-google-akhirnya-bayar-pajak-bulan-ini

Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )

Pertanyaan dan Jawaban Kelompok 8 1. Apakah boleh atau bisa memecat atau PHK secara sepihak tanpa ada peringatan terlebih dahulu ? J...