KONSEP KOPERASI,
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI, SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
·
KONSEP KOPERASI
Konsep Koperasi
terbagi menjadi 3, yaitu :
1.
Konsep Koperasi Barat :
Konsep Koperasi Barat adalah konsep yang
menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang
didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tuujuan
dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan
bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan individu
dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling
membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko
bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara
merata kepada setiap angotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati
sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
2.
Konsep Koperasi Sosialis :
Konsep Koperasi Sosialis adalah konsep
yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan sosial. Dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri,
tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistem sosialis-komunis.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang :
Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah
konsep yang menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri,
yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda
dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosialis disana tujuan
koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dan sifat kepemilikan kolektif,
sedangkan konsep koperasi negara berkembang tujuannya adalah meningkatkan
kondisi sosial ekonomi.
·
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
A.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan
Aliran Koperasi
Ideologi adalah kumpulan konsep
bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah
dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan
paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan suatu program sosial politik.
Dapat dikatakan :”Paham yang menjiwai, memberikan arah untuk mencapai tujuan
dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman,
bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi
mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan
konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa
perekonomia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok
dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu negara
tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian dari negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi terkait
dengan sistem perekonomian dan aliran koperasi sistem. Perekonomian menjiwai
ideologi, aliran koperasi menjiwai sistem, begitupula aliran koperasi menjiwai
ideologi.
Ideologi, Sistem Perekonomian Aliran
Koperasi Liberalisme / Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme / Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis tidak termasuk Liberalisme dan
Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (Commonwealth).
B.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi
berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang
dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar,
ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
1.
Liberalisme /
komunisme
2.
Sosialisme
3.
Tidak termasuk
liberalisme maupun sosialisme
Implementasi
dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang
berbeda-beda.
C.
Aliran Koperasi Menurut Paul Hubert
1.
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian
liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem
kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
2.
Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dar
berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini,
koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan
program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4
aliran atau School of Cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konsentrasi
perekonomian negara, yakni :
ü Cooperative
Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada
bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh
dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
ü School of
Modified atau School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang
menuju pada pengurangan dampak negatif kapitalis.
ü The Socialist
School
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai bagian dari sistem sosialis.
ü Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi
sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya
berada di antara kapitalis dan sosialis.
DEFINISI,
TUJUAN, PRINSIP KOPERASI
·
Definisi Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan
hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya
dihitung berdasarkan andil.
Secara
Etimologi Koperasi berasal dari kata Co-Operative, Co berarti bersama dan
Operative berarti bekerja / operasi. Secara harfiah berarti kerjasama.
Berikut
beberapa definisi Koperasi :
1.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Koperasi dalam definisi ILO ada 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
a.
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
b.
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c.
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
d.
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e.
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f.
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi ICA (1995)
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari
orang-orang yang bersatu secra sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki
bersama dan dikendalikan secara demokratis.
4.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong
yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berasaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
5.
Dr. C.C. Taylor
Koperasi adalah konsep sosiologi.
Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting
dalam pengertian kerjasama :
ü Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan
orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan
yang bersifat pribadi.
ü Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang
saling menguntungkan dan damai daripada persaingan
Sesuai
dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih berifat perkumpulan
orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS / RELIGIUS dan
sudut pandang EKONOMIS.
6.
Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative
Movement” mengatakan bahwa koperasi
adalah :
a.
Kerjasama dan
siap untuk menolong
b.
Adalah suatu
usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara
untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya
7.
Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “Histoire des Doctrines
Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen kecil
yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling
bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
8.
H.E. Erdman
Bukunya “Passing Mopoly as an aim of
Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
a.
Koperasi
melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
b.
Rapat anggota
memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan memberhentikan pengurus
c.
Pengurus
bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk
melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota
d.
Tiap anggota
mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih
diutamakan daripada modal yang dimasukan
e.
Anggota membayar
simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal
dari luar
f.
Koperasi
membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan
tingginya yang berlaku di masyarakat
g.
SHU (Sisa Hasil
Usaha) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota. Dalam hal
mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpanannya di
koperasi
9.
Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “A Theory of
Cooperative” menyatakan bahwa penulis-penulis Amerika Serikat umumnya menerima
ide-ide tentang koperasi sebagai berikut :
a.
Koperasi adalah
suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi
diorganisasikan, diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk
kemanfaatan mereka sendiri
b.
Praktek usahanya
sesuai dengan prinsip-prinsip Rochdale
c.
Koperasi adalah
suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerjasama
daripada bersaing diantara mereka
d.
Koperasi bukan
perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan
koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
e.
Keanggotaan
koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
10.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang atas azas kekeluargaan.
11.
Definisi Dr. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia)
Dalam bukunya “The Movement in
Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Mereka
didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “seorang buat semua dan semua
buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivis Golongan, terdiri dari :
a.
Solidaritas
b.
Invidualitas
c.
Menolong diri
sendiri
d.
Jujur
Pada
Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
adalah anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Dari
pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Asosiasi
orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang
yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan
tujuan yang sama.
b.
Usaha bersama.
Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi
yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan,
dan lain-lain.
c.
Manfaat yang
lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga
keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
d.
Biaya yang lebih
rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menetapkan aturan, harga sesuai dengan
biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti
untuk kepentingan investasi.
·
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada
anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi,
bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat
tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya
adalah :
1.
Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.
Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.
Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat
terutama dalam bidang perekonomian
4.
Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang
dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang
isinya adalah sebagi berikut :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh
koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktik.
1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi
semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial,
politik atau agama.
2. Pengendalian oleh Anggota Secara Demokratis
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan demokratis yang
dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan
kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan.
Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab
kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak –
hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan –
tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
3. Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi
modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut
biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya
menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota –
anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai
berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian
padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi –
transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh
anggota
4. Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan
yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi
– koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan –
perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber
luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin
adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
5. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota
– anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka
dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi
mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang –
orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan
– kemanfaatan kerjasama.
6. Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada
para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui
struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
7. Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari
komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh
anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber,
sebagai berikut :
1. Prinsip menurut Munkner
Hans
H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan
umum sebagai berikut :
7
variabel gagasan umum :
Menolong diri
sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
-
Demokrasi ( democracy )
-
Kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital
)
-
Ekonomi ( Economy )
-
Kebebasan ( Liberty )
-
Keadilan ( Equity )
-
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social
Advancement Through Education )
12 prinsip koperasi :
-
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership
)
-
Keanggotaan terbuka ( Open membership )
-
Pengembangan anggota ( Member Promotion )
-
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of
co-owners and customers )
-
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis (Democratic management and control)
-
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal
Cooperation)
-
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
(Indivisible social capital)
-
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic
efficiency of the cooperative enterprise)
-
Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association
)
-
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
(Autonomy in goal setting and the decision making)
-
Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil
ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
-
Pendidikan anggota ( Member Education )
2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
-
Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
-
Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
-
Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited
interest on capital )
-
Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota
sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in
dividend to the members in proportion to their purchases )
-
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly
on a cash basis )
-
Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
-
Netral terhadap politik dan agama ( Political and
religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan
kerja koperasi :
-
Pembelian barang secara tunai
-
Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
-
Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
-
Pemberian bunga atas modal dibatasi
-
Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
-
Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana
pendidikan, dan dana social
-
Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama
dan politik
3. Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
-
Swadaya
-
Daerah kerja terbatas
-
SHU untuk cadangan
-
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-
Usaha hanya kepada anggota
-
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga
yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen
adalah :
a.
Petani dibiasakan untuk menabung
b.
Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
c.
Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling
mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
d.
Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
e.
Keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang
kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4. Prinsip menurut Schulze
Untuk
membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
-
Membeli saham untuk menjadi anggota
Mengumpulkan
modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
-
Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
-
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
-
Menggaji para pengurus
-
Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti
prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
a.
Swadaya
b.
SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada
anggotanya
c.
Tanggung jawab anggota terbatas
d.
Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
e.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi
dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan
kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya
dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut
masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua
ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci
sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat –
buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic
control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada
( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1) Sebagian untuk cadangan
2) Sebagian untuk masyarakat
3) Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa
masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
(Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
5.Prinsip Menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk
koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan
formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International
Institute di Kanada.
6 . Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka
sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut
perkoperasian, yaitu :
1) Undang – undang No.
79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2) Undang – undang No.
14 Tahun 1965
3) Undang – undang No.
12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4) Undang – undang No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang
No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap
warga Negara Indonesia
2.
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing
anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan
yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai
berikut :
1) Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian balas jasa terhadap
modal terbatas
5) Kemandirian
6) Pendidikan
perkoperasian
7) Kerjasama antar
koperasi
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI, SYARAT DAN TATA CARA
PEMBENTUKAN KOPERASI, STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI KOPERASI
·
Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam
pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di
dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun
1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan
usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana
dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar hukum
koperasi Indonesia
1. Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi
5. Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7. Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang
Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8. Peraturan
Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·
Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
Syarat dan Tata Cara
pembentukan Koperasi Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
-
Langkah-langkah Cara
Mendirikan Koperasi :
Ada beberapa hal yang harus disiapkan dalam mendirikan koperasi, diantara adalah :
1) Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
1. Persyaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu
apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
2. Untuk persyaratan pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan
pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan
hukum.
3. Koperasi yang dibentuk harus
berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
4. Untuk
pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
5. Memiliki
Anggaran dasar koperasi
-
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran dasar koperasi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini :
1. Daftar nama
pendiri;
2. Nama dan
tempat kedudukan;
3. Maksud dan
tujuan serta di bidang usaha;
4. Ketentuan
mengenai keanggotaan;
5. Ketentuan
mengenai rapat anggota;
6. Ketentuan
mengenai pengolahan;
7. Ketentuan
mengenai permodalan;
8. Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
9. Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
10. Ketentuan
mengenai sanksi.
2) Dasar
Pembentukan Koperasi
Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi :
1. Orangg-orang
yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai
kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa
tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. kegiatan ekonomi yang
sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.Orang-orang yang mendirikan
koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak
sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang
diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain
yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
2. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.Layak secara
ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
3. Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
4. Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efesien dalam pengolahan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa
mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang
memiliki kejujuran, kemampuan dan kepeminpinan, agar koperasi yang didirikan
tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.
3) Persiapan
Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah sebagai berikut :
1. 1. Pembentukan
koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut
antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para
pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai
perkoperasian.
2. Yang
dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan
yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi
anggota.
3. Para
pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4) Rapat Pembentukan
Koperasi
Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnta adalah melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Rapat
anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk
koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk koperasi
sekunder.
2. Rapat
pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
3. Yang
disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan
sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk
memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan
menandatangani anggaran dasar koperasi.
4. Apabila
diperlukan dan atas permohonan para pendiri, penjabat dinas koperasi dapat
hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan
memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
5. Dalam
rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan,
usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha
pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
6. Anggaran
dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat
kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan,
rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha
(SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.
7. Rapat
harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud
pada butir c) dan e) dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.
5) Pengesahan Akta
Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pemerintah dengan bantuan notaris.
Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan :
1. Berita
acara pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan
pengesahan akta;
2. Surat
bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan jumlah
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;
3. Rencana
awal kegiatan koperasi atau program kerja;
4. Daftar
hadir rapat pembentukan koperasi;
5. Data
pendiri koperasi;
6. Daftar
susunan pengurus dan pengawas koperasi;
7. Fotokopi
KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi primer);
8. Rekomendasi
dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili koperasi itu berada;
9. Pas
foto pengurus koperasi.
6) Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri Koperasi
Selama permintaan pengesahan akta pendiri koperasi
masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau
tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau calon koperasi.
Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan
rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT)
untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas
kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang
telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika
ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum
tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.
Pada saat RAT pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari
organisasi koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan struktur organisasi,
jenis usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang
dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan koperasi,
pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan
organisasi koperasi sampai RAT tahun selanjutnya.
Dalam perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan
dengan cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi. Seperti,
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk tingkat pusat, Dekopinwil
untuk tingkat provinsi dan DEKOPINDA untuk tingkat kabupaten atau
kota, Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK), Asbikom Jabar
(Asosiasi Bisnis Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau sekundernya seperti
Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan GKSI. Bisa juga organisasi
lainya, seperti Kadin.
·
Struktur
Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan
tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan
antar bagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama
antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi
dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
Struktur Internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi
koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri.
Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan
pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan
perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu
arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah
pada pengakat organisasi lainnya
untuk lebih jelasnya perhatikan
gambar dibawah ini :
-
Anggota :
setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar.
-
Rapat
Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
-
Pengurus :
melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk
menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
-
Pengawas :
bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
-
Pengelola :
pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan rapat anggota.
Struktur
eksternal organisasi koperasi
Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk
pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya.
Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat,
dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.
-
Koperasi
induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di
ibukota Negara.
-
Koperasi
gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di
ibukota provinsi.
-
Koperasi
pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di
ibokota kabupaten.
-
Koperasi
primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang
bergabung dengan tujuan yang sama.
BENTUK ORGANISASI
·
Hirarki
Tanggung Jawab
Pengurus
Seseorang yang bertugas,
Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan
pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan
dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
1.
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
·
Pola
Manajemen
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative
Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an
economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara,
cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita
lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by
proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan
4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota
dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions
of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Ropke J ( 1988 ) => Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan
para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun
nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif
Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) => Iklim Usaha => Perkembangan /
Keberhasilan Koperasi <= Sarana Usaha & Manajemen => Manfaat Ekonomi
& Manfaat Non Ekonomi =>
Partisipasi Anggota <= Karakter individu & manfaat ekonomi =>
Perkembangan / Keberhasilan Koperasi
Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota => Motivasi & Utilitarian
Normatif
• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel. A (1985) Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan
keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali
koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban
memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya
Pendekatan Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat
sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari
orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada
lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada
penggunaan sumber-sumber.
Contoh : Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian,
serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan
antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan
dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas
perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
• ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha
anggota dengan koperasi yang berjalan.
• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen
Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine
(CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan
informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk
penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih
lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta
sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama : semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas
kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat
menerima dan menyesuaikan perubahan.
Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal
motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.
PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
·
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan
kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha
adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan
sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan
jasa untuk dijual.
·
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan
sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau
jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun
1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang
berlaku
b. Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
d. Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
·
Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen
terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And
Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan
perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
-
Tujuan membantu
mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
-
Tujuan membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
-
Tujuan menyediakan norma
untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
-
Tujuan merupakan
sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3
yaitu :
-
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
-
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of
the firm)
-
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
·
Teori Laba dan Fungsi Laba
a. Teori Laba
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
-
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
-
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of
Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari
friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
-
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at
membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat
diperoleh melalui :
1.Penguasaan penuh
atas supply bahan baku tertentu
2.Skala ekonomi
3.Kepemilikan hak
paten
4.Pembatasan dari
pemerintah
b. Fungsi Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
·
Kegiatan Usaha Koperasi
` Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43,
yaitu :
1.Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2.Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan
anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan
kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3.Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan
utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
-
Unit usaha simpan pinjam
-
P-
Perdagangan umum
-
Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya
-
Kontraktor dan konsultan bangunan
Penerbitan dan
percetakan
-
Agrobisnis dan agroindustri
-
Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
-
Jasa telekomunikasi umum
-
Jasa teknologi informasi
-
Biro jasa
-
Jasa pengiriman barang
-
Jasa transportasi
-
Jasa pemasaran umum
-
Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik
-
Jasa pengembangan dan konsultan olahraga
-
Event organizer
-
Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK)
-
Klinik kesehatan dan apotek
-
Desain grafis dan galeri seni
·
Status dan Motif Anggota Koperasi
Status
anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai
pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi
atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria,
yaitu :
a.Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis
kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun
kepentingan ekonomi yang sama.
b.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan (
income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan
investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
·
Permodalan Koperasi
Modal
usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua
istilah ini adalah sebagai berikut :
1.Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam
atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang
bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan,
peralatan kantor, dan lain-lain.
2.Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam
aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional
jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak,
biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
a. Modal
yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk
pembiayaan modal kerja, dan
b. Modal
yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang
menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992
pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari :
a. Simpanan
pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan
oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan
wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan
wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana
cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Donasi
atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang
disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk
mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber
dari :
a. Anggota,yaitu
pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi
lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
c. Bank
dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
d. Penerbitan
dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari
penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber
lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa
melalui penawaran secara umum.
Daftar Pustaka :